Kamis, 22 Juli 2010

Banda Aceh – Kegiatan perjalanan keluar negeri yang dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) telah melangkahi dan menyalahi Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, sebab kunjungan tersebut bukan merupakan tugas dan kewenangan yang harus dilakukan oleh mereka.

Demikian disampaikan oleh Kepala Divisi Kajian dan Advokasi Kebijakan Publik GeRAK Aceh, Isra Safril dalam rilisnya yang diterima The Globe Journal, Rabu (21/7) di Banda Aceh. Menurutnya UU tidak mengenal adanya kelompok kerja apalagi kelompok DPRA yang berangkat tersebut tidak diputuskan dalam rapat paripurna.

“Aktivitas yang dipertontonkan ini merupakan upaya pelanggaran hukum berat yang berindikasi korupsi dan kepentingan serta merupakan upaya gagah-gagahan dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan ada pada diri mereka,”kecamnya.

Berdasarkan hasil kroscek dan informasi yang diperoleh pihak GeRAK, keberangkatan DPRA selain menyalahi aturan susunan dan kedudukan dalam parlement, juga ditengarai tiket pesawat dan biaya lainya yang digunakan oleh pihak DPRA adalah merupakan satu pelanggaran atas UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi yaitu Gratifikasi.

Aktivitas dan kegiatan yang dilakukan bukan merupakan kerja-kerja utama DPRA, akan tetapi dibiayai oleh pihak lain dan patut diduga ada kepentingan memberikan fasilitas seperti tiket dan lainya juga terkait dengan kepentingan politik anggaran di parlemen. Atas perbuatan dan perilaku tersebut maka anggota DPRA yang berangkat keluar negeri harus diperiksa karena melakukan pelanggaran terkait penggunaan anggaran diluar kepentingan dan kerja-kerja dewan.

Dalam kurun waktu beberapa tahun ini, hasil monitoring GeRAK Aceh ditemukan satu kebiasaan yang sering dilakukan dan dipertontonkan oleh anggota parlemen yaitu praktek perjalanan keluar daerah yang menyalahi aturan hukum, dari beberapa kegiatan yang dapat dipastikan rutin dilaksanakan ditemukan kesimpulan bahwa fenomena kunjungan ke luar negeri selalu tidak ada hasil yang mengembirakan bagi kepentingan jangka panjang masyarakat Aceh.

Ditambah lagi kunjungan  ke luar negeri selama ini, hanya sekedar menghabiskan anggaran yang tersedia serta untuk jalan-jalan memakai �uang rakyat�, pada hal diketahui saat ini di Aceh cukup banyak orang miskin yang masih membuthkan perhatian dari pihak DPRA terutama para janda istri para syuhada yang sebelumnya terlibat dalam konflik dan anak-anak yatim yang ditinggalkan oleh ayahnya akibat ekses perang dan tsunami.(MNA-REL)

http://www.theglobejournal.com/kategori/hukum/perjalanan-pokja-dpra-keluar-negeri-melanggar-hukum.php