WASPADA ONLINE
BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera membentuk panitia khusus (pansus) terkait pengelolaan dana abadi pendidikan Aceh.
“Pentingnya dibentuk pansus oleh DPRA terutama untuk melihat proses transparansi dan akuntabilitas jumlah dana tersebut agar bisa diketahui oleh masyarakat Aceh,” kata kepala divisi kajian dan advokasi kebijakan publik GeRAK Aceh, Isra Safril, di Banda Aceh, pagi ini.
Pengelolaan dana abadi pendidikan Aceh menimbulkan polemik terkait berapa jumlah dana yang sudah didepositokan oleh pemerintah Aceh.
Dana Abadi Pendidikan Aceh yang disampaikan Menteri BUMN, Mustafa Abubakar, yang sebelumnya mantan Pj Gubernur Aceh menggungkapkan bahwa ada sebesar Rp2,4 triliun yang didepositokan.
Dilain pihak Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) hanya mencatat sebesar Rp707,7 miliar. Jika dikalkulasikan terjadi selisih dari apa yang diungkapkan.
Hal ini menimbulkan tanda tanya dan keraguan dari publik tentang keabsahan dari total dana yang disimpan dan dicurigai dana tersebut telah hilang dari daftar aset yang sesungguhnya atau malah tidak pernah dicatat dalam akun kas pemerintah Aceh.
Berdasarkan hasil monitoring GeRAK Aceh mencatat bahwa sejak 2006-2010 Pemerintah Aceh tidak pernah mengumumkan dana ini ke publik, jadi kemunculan dan keabsahan atas dana ini perlu untuk segera ditindak lanjuti oleh pihak legislatif.
Sebab jika dibiarkan berlarut maka akan menjadi satu pokok persolan yang sangat menggangu dalam perencanaan dan implementasi atas tata kelola keuangan daerah, apalagi diketahui bahwa sampai hari ini publik tidak pernah mengetahui dimana posisi dana tersebut sebenarnya ditempatkan.
GeRAK juga mendesak Pemerintah Aceh untuk memperjelas status dan jumlah dana abadi pendidikan Aceh tersebut secara transparan.
Sebab hingga batas tahun 2010 diketahui bahwa berdasarkan review atas jurnal dalam transaksi keuangan kas Pemerintahan Aceh tidak menjelaskan di mana dan berapa jumlah secara pasti atas dana tersebut.
Pemerintah Aceh dalam hal ini DPKKA, katanya, perlu menjelaskan secara rinci tentang kondisi dana tersebut sehingga simpang siur pernyataan jumlah dana abadi pendidikan antara Menteri BUMN dengan Kepala DPKKA bisa jelas dan diketahui oleh masyarakat.
“Kami juga mendesak DPRA dan Pemerintah Aceh untuk segera duduk bersama dan segera membahas terkait payung hukum atas pengelolaan dana abadi pendidikan di Aceh bisa segera lahir, sehingga pengelolaannya bisa dipergunakan dengan baik dan mutu pendidikan di Aceh akan meningkat,” ujarnya.
http://waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=123232:bentuk-segera-pansus-dana-abadi-pendidikan&catid=13:aceh&Itemid=26


Tinggalkan komentar
Pengumpan komentar untuk artikel ini