telah dimuat di halaman fokus Harian Aceh, 10 Mei 2010…

oleh
Isra Safril
Kepala Divisi Kajian dan Advokasi Kebijakan Publik
Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh

Odong-odong kini menjadi perbincangan yang hangat di kalangan masyarakat, apalagi mobil yang dibuat khusus seperti layaknya kereta api dan memiliki gaya unik telah menjadi konsumsi mata masyarakat Banda Aceh dan Aceh Besar karena seringnya lalu lalang mengelilingi kawasan Bandar wisata islami tersebut.

Jika dilihat dari sudut wisata, kehadiran odong-odong telah memenuhi hasrat masyarakat khususnya anak-anak untuk menikmati berbagai situs sejarah, dari peninggalan masa kerajaan Aceh hingga sejarah peringatan bencana alam dan tsunami.

Selama ini masyarakat dan sekolah telah sangat terbantu mengenalkan anak-anak Taman Kanak-kanak (TK) maupun untuk mengenal kawasan Banda Aceh dan Aceh Besar sembari belajar tentang kondisi alam dan belajar tentang sejarah melalui peninggalan situs-situs sejarah tadi. Sehingga peran dan kehadiran odong-odong dari pandangan pribadi saya, telah membuat perubahan yang baik dalam pengembangan pengetahuan sejarah dan lingkungan bagi anak-anak.

Sementara dari kalangan orang dewasa, kehadiran odong-odong tersebut memang tidak menjadi hal penting karena tempat untuk hiburan selepas bekerja lebih banyak dihabiskan di warung kopi sementara anak-anak yang perlu kebebasan bermain dan ruang publik untuk bermain, saat ini belum ada yang responsif terhadap keinginan anak-anak.

Jika di Banda Aceh odong-odong merupakan mobil yang mengelilingi sejumlah ruas jalan, namun di Bireuen persisinya di depan pendopo Bupati Bireuen, ada permainan serupa dengan odong-odong tetapi hanya berputar di tempat itu saja dan mirip kereta api yang mengikuti relnya sekitar beberapa meter.

Dan hampir setiap saban sore maupun malam saat saya singgah disudut pertokoan tersebut, odong-odong itu selalu diminati oleh anak-anak yang sangat besar rasa bermainnya. Sehingga kehadiran odong-odong di Banda Aceh itu lebih mengayomi keinginan anak-anak yang memang masih dalam tahapan pertumbuhan dengan bermain.

Kehadiran beberapa buah odong-odong tersebut, telah membuka lapangan kerja bagi masyarakat sehingga peran pemerintah khususnya dinas social telah sangat terbantu, dengan adanya ide kreatif dan inovatif. Apalagi setaiap harinya selalu saja odong-odong itu penuh dengan penumpang yang rata-rata anak TK.

Odong-odong dan pariwisata
Sementara di bidang parawisata juga bisa membuka peluang pengembangan pariwisata sehingga tidak lagi kawasan pariwisata hanya bisa dilihat melalui website ataupun pamplet yang disebarkan pemerintah melalui baliho dan artikel lainnya.

Pengembangan kawasan pariwisata jangan hanya saja dilihat dari sudut proyek besar saja, hal kecil-kecil seperti kehadiran odong-odong juga telah membantu mempromosikan kawasan pariwisata seandainya ada wisatawan dari luar daerah maupun luar negeri menikmati sudut kota dan situs sejarah dengan rasa yang “berbeda”.

Bandingkan saja dengan kawasan wisata malioboro di Jogjakarta yang telah terdongkrak peningkatan pertumbuhan ekonomi dengan adanya kehadiran andong atau kereta beroda yang ditarik oleh kuda.

Karena tidak ada wisatawan dari luar yang tidak mau berpose atau menaiki andong di sepanjang jalan maliboro atau mengelilingi kota Jogja hanya sekedar untuk menikmati keindahan dan budaya. Itu tidak bisa kita pungkiri, meskipun andung hanya salah satu penunjang pariwisata paling kecil di kota kesultanan itu, namun pengaruhnya sangat luar biasa, dari cover baju hingga pernak-pernik andung menjadi daya tarik wisatawan sekaligus media campaign ke luar daerah.

Ini juga menjadi menarik saat odong-odong menjadi daya tarik bagi wisatawan di Aceh. Ide masyarakat itu sebenarnya sangat bagus dalam meningkatkan promosi wilayah kepada dunia luar, namun pada akhirnya terkebiri juga dengan lahirnya keputusan pemerintah melalui rapat para pengambil kebijakan yang dikomandoi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkomintel) Aceh akhir pekan lalu yang akan membuat aktifitas odong-odong dihentikan dengan berbagai alasan, yakni tidak layak jalan dan tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) dan TNK serta tidak ada pengujian sebelum odong-odong dioperasikan di jalan raya.

Kebijakan memang sewajarnya dilahirkan dari pemerintah, namun tidak semestinya kebijakan harus dikeluarkan tanpa ada sikap sense of public dan membantu masyarakat. Buktinya saja, hasil dari rapat itu akan mengeluarkan surat larangan pengoperasian Odong-odong.

Alasan persoalan teknis

Jika alasannya karena kendala teknis dan administrasi surat kelengkapan, bisa jadi pihak pemerintah mengambil substansi regulasi dari Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bagian Kedelapan mengenai Sanksi Administratif, pada Pasal 76, disebutkan dalam ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3), atau Pasal 60 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembayaran denda; c. pembekuan izin; dan/atau d.pencabutan izin.

Lebih lengkap, salah satunya dalam Pasal 53 yang disebutkan itu, menyebutkan (1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan.

Alangkah lebih senang masyarakat “pecinta odong-odong” yang menikmati keindahan Bandar wisata islami tersebut mendengar hasil keputusan rapat Dishubkominfo dengan mengeluarkan pernyataan akan membina dan membantu fasilitasi pemenuhan administrasi bagi operasional odong-odong sehingga tetap bisa menjadi wahana bermain anak-anak.

Namun, sikap kebakaran jenggot pemerintah yang melarang secara tegas dan tidak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu mengisyaratkan pemerintah belum mampu memberikan sejumlah ide kreatif dan inovatif bagi pengembangan dan pengelolaan pariwisata melalui regulasi keindahan kota yang bisa meningkatkan pemasukan daerah.

Namun, jika regulasi yang dikeluarkan pemerintah berkaitan dengan kebijakan keindahan dan ketertiban itu tidak diikuti dengan kebijakan yang membuat masyarakat senang dengan ketentuan hukum dan sosialisasi peraturan, pastinya masyarakat selaku objek hukum dengan sendirinya akan mengikuti segala peraturan yang ada. Bukan malah mematikan ide yang menunjang proses tumbuhnya dunia pariwisata di Aceh. Karena selama ini, program pariwisata di Aceh juga belum memperlihatkan langkah strategis yang baik dan bagus seperi yang dikelola pemerintah Bali.

Kelahiran odong-odong juga harus diingat oleh Pemerintah Aceh sebagai salah satu wujud kepudulian masyarakat dalam memberikan sumbangsih pembangunan pariwisata, pertanyaan sekarang kehadiran odong-odong lebih besar positif atau negatif. Jika seandainya lebih besar negatifnya, Pemerintah Aceh, Pemko Banda Aceh dan Pemkab Aceh Besar harus merubah cara penangan secara baik dan tidak represif menjadi lebih mengakomodir dan membicarakan dengan “baik-baik” dan memberikan kesempatan waktu bagi pengelola odong-odong guna melengkapi berbagai persyaratan yang selama ini belum terpenuhi dengan baik.

Dan seharusnya semangat kapitalisasi Pemerintah yang mematikan kreasi masyarakat itu, diikuti juga dengan semangat undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat memperbaiki segala “tetek bengek” administrasi perizinan yang tidak substansif.

Pernahkan kita bayangkan ketika kita berkunjung ke Jogja, enggan dan merasa belum sah menjadi wisatawan sebelum berkunjung ke Malioboro dan sambil menaiki andong. Ingin rasanya juga ada suasana Jogja di Aceh, dan tidak sah rasanya sebelum menikmati keindahan situs pariwisata di Banda Aceh dan Aceh Besar dengan menaiki odong-odong. Awalnya saya berharap odong-odong menjadi andong-nya Jogja ala Aceh, tapi ternyata mimpi itu sirna sudah akibat kebijakan “administrasi” oleh pemerintah.

Peluang Usaha

Odong-odong merupakan sebuah peluang usaha dengan konsumen anak-anak sebagai penggunan jasa. Bisnis ini sangat menjanjikan di tengah minimnya ruang terbuka bagi publik di kota Banda Aceh dan Aceh Besar.

Tinggal sekarang bagaimana pemerintah membuat aturan yang jelas tentang bisnis kereta tarik ini, serta memberdayakan masyarakat penyedia jasa odong-odong. Bila perlu pemerintah menyediakan tenaga khusus untuk menyertai aktifitas odong-odong. Tujuannya, ketika odong-odong membawa rombongan wisatawan local dan luar ke suatu objek wisata, ia bisa menjelaskannya. Bila ini dilakukan, maka pemerintah melalui dinas terkait bisa berbagai penghasilan dari jasa odong-odong dengan pengusaha dari jada odong-odong dengan pengusaha odong-odong yang beroperasi di Banda Aceh dan Aceh Besar.

Tinggal sekarang bagaimana mengatur kebijakan untuk usaha ini. Sudah saatnya masyarakat diajak untuk menjadi pelaku bisnis odong-odong dengan kemampuan mempromosikan pariwisata, agar odong-odong tak hanya jadi kenderaan yang melintas jalanan kota saja.