You are currently browsing the monthly archive for Mei 2010.
Dibawah bayang-bayang sinar purnama..
Diatas tanah tanah petro rupiah yang semakin defisit..
Merindu kerinduan,
Menatap perasaan hati..
Sembari menanti pemantik api..
Yang akan memanggang para anak laut..
Untuk melihat cebaran api meluluhlantakkan kulit..
Malam ini indah,
Dibawah langit kelam..
Melihat pemandangan kabu
Menatap keindahan kelam..
Ah, Malam….
Jangan biarkan purnama berlalu ke pangkuan
berpulang ke parahyangan..
Keindahan malam belum pernah aku rasakan
biar keindahan kelam
semakin terang,,,,,
Laksana purnama malam ini
PRILAKU korup dalam dunia kesehatan semakin banyak ditemukan di saat penerima manfaat yaitu masyarakat Aceh menuntut adanya pelayanan kesehatan yang baik dan memadai. Dari Tahun Anggaran 2006 hingga 2010, tercatat beberapa kasus indikasi tindak pidana korupsi dalam dunia kesehatan, seperti terjeratnya kepala dinas kesehatan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi, serta karena dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan alat dan obat-obatan.
Penggelembungan “angka rupiah” dalam proses pengadaan Alkes secara nasional saat ini mulai ditemukan di berbagai wilayah. Menjadi trend baru di dalam sektor kesehatan. Kasus-kasus yang ditemukan terdapat di berbagai belahan pulau di Indonesia, seperti kasus pengadaan Alkes di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan seharga Rp13,7 miliar, yang hingga pertengahan Februari 2010 belum bisa difungsikan karena terkendala kasus hukum. Kemudian di RSUD Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dengan dugaan menyalahi prosedur pengadaan dan adanya dugaan pemenang sudah dikondisikan oleh pihak tertentu pada pengadaan alat kesehatan senilai Rp18,9 miliar.
Di Aceh, hal serupa juga dapat dilihat pada kasus indikasi korupsi dalam Pengadaan Alat Radio Diagnostik atau CT-Scan di RSUD dr. Zainoel Abidin, Banda Aceh senilai Rp17,6 miliar yang dianggarkan pada tahun 2008.
Kasus itu seperti kita ketahui bersama, terungkap saat Pansus XII DPRA Periode 2004-2009 berkunjung ke RSUZA Banda Aceh, Agustus 2009, yang kemudian diungkapkan dalam Sidang Paripurna DPRA dengan agenda penyampaian pendapat umum anggota DPRA terhadap perhitungan APBA 2008. Nilai kontrak CT-Scan Rp17,6 miliar per unit yang dialokasikan dalam APBA 2008. Sementara, harga resminya hanya 1,1 juta dolar AS atau Rp11 miliar per unit.
Dari kasus indikasi korupsi mark-up pengadaan CT-Scan, terdapat beberapa catatan serius dalam proses penegakan hukum selama ini, sampai kemudian turunnya Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta. Saya melihat ada beberapa catatan penting atas hal ini. Pertama, semenjak terungkapnya kasus itu oleh Pansus XII DPRA hingga pernyataan penghentian perkara oleh Kejati Aceh (April 2010), sebenarnya belum ada kepastian hukum yang jelas dari Kejati Aceh sendiri. Jika alasannya masih pada taraf penyelidikan, dan kemudian turun tim Jampidsus, yang menyatakan ada indikasi penyimpangan dalam kasus CT-Scan, menunjukan ada tanda tanya besar atas profesionalitas kinerja Kejati Aceh.
Kedua, pengambil-alihan kasus dugaan mark-up CT-Scan oleh Kejaksaan Agung RI di bawah penanganan langsung Jampidsus, bisa jadi hanya sekedar “pencitraan” belaka. Bagi saya, sikap pesimis ini karena berkaca pada fakta sepanjang periode Maret 2009, di saat itu Kejagung RI juga menurunkan dari Jaksa Agung Muda Pengawas (Janwas) guna melakukan inspeksi pada kasus Pembebasan Lahan di Gampong Blang Panyang, Kota Lhokseumawe dan kasus Pembebasan Lahan untuk Terminal Mobil Barang di Gampong Santan, Kabupaten Aceh Besar. Dan hasilnya, tidak ada kejelasan dan kepastian hukum sampai saat ini. Akan tetapi, anehnya setelah Kejati Aceh menyatakan penghentian atas kasus CT-Scan, Tim Kejagung RI yang turun ke Aceh untuk melakukan penyelidikan dari “nol”, mengindetifikasikan adanya indikasi penyimpangan, padahal kedua hasil berbeda itu berasal dari institusi yang sama.
Ketiga, saya sepakat bahwa upaya pemberantasan kasus indikasi korupsi yang ditangani aparatur penegak hukum di Aceh, sudah berada pada ambang yang sangat mengkhawatirkan. Karena begitu banyak kasus yang kemudian diberitakan ke publik melalui media massa, tidak jelas nasibnya. Oleh karena itu, wajar jika ada yang berpendatan jika trik “turun langsung” demikian, adalah strategi jitu yang secara tidak langsung menghalang-halangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus korupsi besar di Aceh. Apalagi saat KPK menerima pengaduan laporan indikasi tindak pidana korupsi pada pengadaan alat kesehatan di RSUZA beserta empat kasus lainnya di Aceh pada akhir Maret 2010 oleh lembaga anti korupsi Aceh.
Scan Ulang
Saat ini tidak hanya di tingkat nasional, kepercayaan masyarakat atas KPK untuk mengusut kasus-kasus tindak pidana korupsi makin besar, termasuk di Aceh. Harapan tersebut karena kepercayaan publik atas institusi yang lain masih dinggap “bermasalah”. Dalam hal ini, maka ‘scan ulang’ atas kasus ST-Scan lebih dipercaya dilakukan oleh KPK. Cara demikian akan dapat dijadikan sebagai jalan masuk untuk “membongkar” sekaligus menata ulang manajemen RSUZA Banda Aceh. Mulai dari masalah “mogok dokter bedah” dan deretan masalah yang selama ini melilit RSUD yang disebut-sebut “mewah” itu.
Pembenahan RSUZA Banda Aceh jangan lagi hanya sekadar janji-janji, melainkan aksi nyata dari Pemerintah Aceh dan DPRA, agar RSUZA tak lagi sakit. Harus ada aksi pencegahan dan pengobatan atas dirinya sendiri, agar “tidak sakit” dalam mengelola rumah sakit. Setelah CT-Scan ini mengalir tanpa batas waktu yang jelas, maka publik menantikan kepastian hukum atas kasus ini, sesuai fakta, bukan rekayasa. Karena itu, patut pula bila kemudian kita berteriak lantang agar KPK segera melakukan ‘scan ulang’ atas kasus ST-Scan RSUZA Banda Aceh, semoga!
* Penulis adalah Kepala Divisi Kajian dan Advokasi Kebijakan Publik GeRAK Aceh.
Banda Aceh ( Berita ) : Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mengharapkan kasus dugaan penggelapan pajak di Kabupaten Bireuen senilai Rp51,3 miliar tidak dipetieskan oleh aparat penegak hukum seperti kasus-kasus lainnya di Aceh.
“Kita mengharapkan tidak mempetieskan seperti kasus lain yang diputuskan bebas atau tidak bersalah, padahal bukti-buktinya sudah jelas,” kata Kepala Divisi Kajian dan Advokasi Kebijakan Publik Badan Pekerja GeRAK, Isra Safril di Banda Aceh, Rabu [19/05]. Baca entri selengkapnya »
|
||||
| BANDA ACEH – Aparat kepolisian diminta segera merespon temuan penggelapan pajak sehingga tidak berlarut-larut persoalannya.
“Kita minta aparat penegak hukum untuk segera merespon hasil temuan yang sudah didapat terkait adanya penggelapan pajak,” kata kepala divisi kajian dan advokasi kebijakan publik Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Isra Safril, di Banda Aceh, tadi pagi. Baca entri selengkapnya » |
Banda Aceh - Penolakan dokter di Rumah Sakit Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh untuk mengoperasi pasien kanker payudara dengan alasan dokter tersebut belum dibayarkan gaji selama tiga bulan mengundang keprihatinan. Hal tersebut merupakan tragedi kemanusian yang terus terulang sehingga selayaknya Pemerintah Aceh harus segera membenahi manajemen di RSUZA. Baca entri selengkapnya »
Rabu, 05 Mai 2010
Banda Aceh – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mengatakan usulan DPRA untuk segera melakukan pencabutan izin atau meninjau kembali proses operasional pertambangan di seluruh wilayah Aceh, merupakan salah satu kebijakan strategis yang akan membawa dampak kebaikan bagi masyarakat dan lingkungan. Kadiv Kajian dan Advokasi Kebijakan Publik GeRAK Isra Safril meminta kebijakan-kebijakan terhadap persoalan ini penting segera dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh.
Banda Aceh | Harian Aceh – Sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Meulaboh yang memanggil dan memproses hukum anggota DPRK Aceh Barat periode 2004-2009 yang mengembalikan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) mendapat apresiasi dari Gerak Aceh. Lembaga itu juga mendesak Kejari seluruh Aceh mengikuti langkah Kejari Meulaboh itu.
BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Seratusan mahasiswa dan aktivis sipil berunjukrasa untuk memperingati Hari Antikorupsi sejagat yang dipusatkan di Bundaran Simpang Lima, Rabu (9/12). Dalam aksi damai itu, mereka menyorot praktik mafia peradilan, makelar kasus, dan sejumlah kasus korupsi di Aceh yang terjadi di masa kepemimpinan Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar.



Komentar Terakhir